Senin, 04 April 2016

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;

c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.



BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Pasal 1 ayat 1
“Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri”
Contoh :
Banyaknya pabrik kecil gulung tikar dikarenakan kalahnya persaingan dalam bidang mesin

Pasal 1 ayat 2
“Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkansumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri“
Contoh :
Butik Daur Ulang menggunakan konsep wirausaha sosial sehingga efeknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Keuntungan dari usaha daur ulang ini juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait pengolahan sampah plastik.
Pasal 1 ayat 3
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya,mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelamatkan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.”

Contoh :
Seperti Perusahaan yang memproduksi air mineral
Pasal 1 ayat 4
“Industri strategi adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka tugas pemerintah negara ”
Contoh dari cabang industri:
·  Makanan, dan minuman

Pasal 1 ayat 5
“Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi”
Contoh : Proses pembuatan pakian

Pasal 1 ayat 6
“jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.”

Contoh :
Industri jasa yaitu yang mengelolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan misalnya industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan .
                                                           
Pasal 1 ayat 7

“Setiap orang adalah orang perseorangan  atau koperasi”

Contoh:
Bengkel sepeda motor

Pasal 1 ayat 8

“Koperasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun maupun bukan badan hukum ”

Contoh :
Koperasi produsen ialah koperasi nan anggotanya merupakan orang nan bergerak di bidang produksi barang. Maksudnya yaitu usaha kecil sampai menengah (UKM) nan didirikan home industri. Kegiatan nan dilakukan di dalamnya ialah pengadaan bahan baku. Koperasi produsen diharapkan mampu menjadikan masyarakat optimal berkreasi dalam usahanya. Home industri sebagai salah satu bentuk usaha masyarakat menengah ke bawah senantiasa ditingkatkan sebab usaha kecil tersebut menjadi dasar ataupun pendukung usaha-usaha besar di negara ini.

Pasal 1 ayat 9

“perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia”

Contoh :
Perusahaan berkembang dengan pesat karena kain jenis tersebut diminati masyarakat di berbagai negara. Pemerintah ikut mendukung dengan adanya deregulasi dalam menggalakkan ekspor non migas. Industri tekstil mampu menembus pasar international bahkan menjadi salah satu primadona ekspor non migas. Perusahaan tercatat sebagai salah satu industri tekstil pengekspor utama kain poliester, kain yang menggunakan bahan filament poliester adalah Georgette, Satin dan Palace.

Pasal 1 ayat 10

“perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.”

Contoh :
Badan perencanaan tata ruang wilayah kota

Pasal 1 ayat 11

“Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.”



Contoh :
Kawasan industri yang telah beroperasi penuh berlokasi di DKI Jakarta, Cilegon, Cilacap, Surabaya, Ujung Pandang, dan Medan. Di samping itu, 89 kawasan industri yang belum beroperasi penuh terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau (Batam), Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Utara (Bitung), Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur (Batang).

Pasal 1 ayat 12

“Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi dan atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode dan atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri”
                                                                                                                            
Contoh :

Teknologi industri adalah penggunaan ilmu teknik dan teknologi manufaktur untuk menjadikan produksi lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih efisien. Program studi teknologi industri biasanya mencakup instruksi teori optimisasifaktor manusiaperilaku organisasiproses industri, prosedur perencanaan industri, aplikasikomputer, dan pelaporan serta presentasi.
Pasal 1 ayat 13
“Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar peta dan atau sejenisnya yang menunjukan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri.”
Contoh :
memanfaatkan panas alami yang dihasilkan oleh bumi untuk menghasilkan sumber  listrik. Panas yang berasal dari dalam bumi dihasilkan dari reaksi keseluruhan unsur-unsur radioaktif seperti uranium dan potassium. Reaksi nuklir yang sama saat ini masih terjadi di matahari dan bintang-bintang yang tersebar di jagad raya. Reaksi ini menghasilkan panas hingga jutaan derajat celcius. Permukaan bumi pada awal terbentuknya juga memiliki panas yang dahsyat. Namun setelah melewati masa milyaran tahun, temperatur bumi terus menurun dan saat ini sisa-sisa reaksi nuklir tersebut hanya terdapat dibagian inti bumi saja. Pada kedalaman 10.000 meter atau 33.000 kaki, energi panas yang dihasilkan bisa mencapai 50.000 kali dari jumlah energi seluruh cadangan minyak bumi dan gas alam yang masih tersimpan di dunia. Inilah yang menjadi sumber energi panas bumi.
Pasal 1 ayat 14
Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan atau sejenisnya yang menunjukan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu bersifat bebas nilai , dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri”

Contoh :
Data setiap kawasan industry yang ada agar tidak terjadi kesalahan stanndart terhadap kawasan tersebut

Pasal 1 ayat 15
“Informasi industri adalah hasil pengelolaan data Industri dan data kawasan industri kedalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi pengunanya .”
Contoh :
teknik dan pengadaan barang untuk melayani pabrik-pabrik industri skala besar. Perusahaan ini didirikan di Jakarta pada tahun 1981 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pada 5 tahun pertama beroperasinya, bisnis utama perusahaan ini adalah melayani industri kimia dan petrokimia

Pasal 1 ayat 16
“ Sistem informasi industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat kerasdan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan atau informasi industri”
Contoh :
Dunia global yang didorong oleh jaringan yang canggih dan sistem informasi menyapu banyak perusahaan nasional, industri nasional, dan ekonomi nasional. Banyak perusahaan lokal akan yang akan tergantikan oleh perusahaan yang mampu bergerak cepat serta memperluas jaringan melampaui batas nasional. Pertumbuhan perdagangan internasional telah berubah secara drastis di seluruh dunia. Banyak perusahaan lokal akan digantikan oleh bergerak cepat perusahaan jaringan yang melampaui batas nasional. Pertumbuhan perdagangan internasional telah secara radikal mengubah perekonomian domestik di seluruh dunia.

Pasal 1 ayat 17
“Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang diterapkan oleh lembaga yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan”
Contoh :
SNI digunakan terhadap semua produk yang harus mempunyai kestandaran nasional

Pasal 1 ayat 18
“Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan , memelihara, memberlakukan dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tartib dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan”
Contoh :
Standardisasi sebuah helm, ban dan knalpot pada kendaraan

Pasal 1 ayat 19
“Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintahan adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia yang memegang kukuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Contoh :
Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara.

Pasal 1 ayat 20
“Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah”
Contoh :
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Pasal 1 ayat 21
“ Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian”
Contoh :

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar