DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan
berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi
ekonomi;
b.
bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka
menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju
sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan
sumber daya yang tangguh;
c.
bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur
Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber
daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke
seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
d.
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai
dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan
undang-undang yang baru;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998
tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Pasal
1 ayat 1
“Perindustrian adalah
tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri”
Contoh :
Banyaknya pabrik kecil gulung tikar dikarenakan kalahnya
persaingan dalam bidang mesin
Pasal 1 ayat 2
“Industri adalah seluruh bentuk kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkansumber daya industri
sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri“
Contoh :
Butik Daur Ulang
menggunakan konsep wirausaha sosial sehingga efeknya dapat langsung dirasakan
masyarakat. Keuntungan dari usaha daur ulang ini juga dilakukan untuk
mengedukasi masyarakat terkait pengolahan sampah plastik.
Pasal 1 ayat 3
“Industri hijau adalah industri yang dalam
proses produksinya,mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelamatkan pembangunan industri
dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat.”
Contoh :
Seperti
Perusahaan yang memproduksi air mineral
Pasal 1 ayat 4
“Industri strategi adalah industri yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan
atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai
kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka tugas
pemerintah negara ”
Contoh dari cabang industri:
· Makanan, dan minuman
Pasal 1 ayat 5
“Bahan baku adalah bahan mentah, barang
setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi
atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi”
Contoh : Proses pembuatan pakian
Pasal 1 ayat 6
“jasa industri adalah usaha jasa yang
terkait dengan kegiatan industri.”
Contoh :
Industri jasa yaitu yang mengelolah jasa
layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi
menguntungkan misalnya industri perbankan, industri perdagangan, industri
pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan .
Pasal 1 ayat 7
“Setiap orang adalah orang
perseorangan atau koperasi”
Contoh:
Bengkel sepeda motor
Pasal 1 ayat 8
“Koperasi adalah kumpulan orang dan atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun maupun bukan
badan hukum ”
Contoh :
Koperasi produsen ialah koperasi nan
anggotanya merupakan orang nan bergerak di bidang produksi barang. Maksudnya
yaitu usaha kecil sampai menengah (UKM) nan didirikan home industri. Kegiatan
nan dilakukan di dalamnya ialah pengadaan bahan baku. Koperasi produsen
diharapkan mampu menjadikan masyarakat optimal berkreasi dalam usahanya. Home
industri sebagai salah satu bentuk usaha masyarakat menengah ke bawah
senantiasa ditingkatkan sebab usaha kecil tersebut menjadi dasar ataupun
pendukung usaha-usaha besar di negara ini.
Pasal 1 ayat 9
“perusahaan industri adalah setiap orang
yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia”
Contoh :
Perusahaan
berkembang dengan pesat karena kain jenis tersebut diminati masyarakat di berbagai
negara. Pemerintah ikut mendukung dengan adanya deregulasi dalam menggalakkan
ekspor non migas. Industri tekstil mampu menembus pasar international bahkan
menjadi salah satu primadona ekspor non migas. Perusahaan tercatat sebagai
salah satu industri tekstil pengekspor utama kain poliester, kain yang
menggunakan bahan filament poliester adalah Georgette, Satin dan Palace.
Pasal 1 ayat 10
“perusahaan kawasan industri adalah
perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.”
Contoh :
Badan perencanaan tata ruang wilayah kota
Pasal 1 ayat 11
“Kawasan industri adalah kawasan tempat
pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.”
Contoh :
Kawasan industri yang telah beroperasi
penuh berlokasi di DKI Jakarta, Cilegon, Cilacap, Surabaya, Ujung Pandang, dan
Medan. Di samping itu, 89 kawasan industri yang belum beroperasi penuh terdapat
di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau (Batam), Sulawesi Tengah (Palu),
Sulawesi Utara (Bitung), Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, dan
Kalimantan Timur (Batang).
Pasal 1 ayat 12
“Teknologi industri adalah hasil
pengembangan, perbaikan, invensi dan atau inovasi dalam bentuk teknologi proses
dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode dan atau
sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri”
Contoh :
Teknologi industri adalah penggunaan
ilmu teknik dan teknologi manufaktur untuk menjadikan produksi
lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih efisien. Program studi teknologi
industri biasanya mencakup instruksi teori optimisasi, faktor manusia, perilaku organisasi, proses industri,
prosedur perencanaan industri, aplikasikomputer, dan pelaporan serta
presentasi.
Pasal 1 ayat 13
“Data industri adalah fakta yang dicatat
atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar peta dan atau sejenisnya yang
menunjukan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan
belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri.”
Contoh :
memanfaatkan panas alami yang dihasilkan oleh bumi untuk
menghasilkan sumber listrik. Panas yang berasal dari dalam bumi
dihasilkan dari reaksi keseluruhan unsur-unsur radioaktif seperti uranium dan potassium.
Reaksi nuklir yang sama saat ini masih terjadi di matahari dan bintang-bintang
yang tersebar di jagad raya. Reaksi ini menghasilkan panas hingga jutaan
derajat celcius. Permukaan bumi pada awal terbentuknya juga memiliki panas yang
dahsyat. Namun setelah melewati masa milyaran tahun, temperatur bumi terus
menurun dan saat ini sisa-sisa reaksi nuklir tersebut hanya terdapat dibagian
inti bumi saja. Pada kedalaman 10.000 meter atau 33.000 kaki, energi panas yang
dihasilkan bisa mencapai 50.000 kali dari jumlah energi seluruh cadangan minyak
bumi dan gas alam yang masih tersimpan di dunia. Inilah yang menjadi sumber
energi panas bumi.
Pasal 1 ayat 14
“Data kawasan industri adalah fakta yang
dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan atau
sejenisnya yang menunjukan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu bersifat
bebas nilai , dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri”
Contoh :
Data setiap kawasan industry yang ada agar
tidak terjadi kesalahan stanndart terhadap kawasan tersebut
Pasal 1 ayat 15
“Informasi industri adalah hasil
pengelolaan data Industri dan data kawasan industri kedalam bentuk tabel,
grafik, kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu
yang bermanfaat bagi pengunanya .”
Contoh :
teknik dan pengadaan barang untuk melayani pabrik-pabrik
industri skala besar. Perusahaan ini didirikan di Jakarta pada tahun 1981 oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Pada 5 tahun pertama beroperasinya, bisnis utama
perusahaan ini adalah melayani industri kimia dan petrokimia
Pasal 1 ayat 16
“ Sistem informasi industri Nasional adalah
tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat kerasdan lunak, serta
jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan
atau informasi industri”
Contoh :
Dunia global yang didorong oleh jaringan
yang canggih dan sistem informasi menyapu banyak perusahaan nasional, industri
nasional, dan ekonomi nasional. Banyak perusahaan lokal akan yang akan
tergantikan oleh perusahaan yang mampu bergerak cepat serta memperluas jaringan
melampaui batas nasional. Pertumbuhan perdagangan internasional telah berubah
secara drastis di seluruh dunia. Banyak perusahaan lokal akan digantikan oleh
bergerak cepat perusahaan jaringan yang melampaui batas nasional. Pertumbuhan
perdagangan internasional telah secara radikal mengubah perekonomian domestik
di seluruh dunia.
Pasal 1 ayat 17
“Standar Nasional Indonesia yang
selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang diterapkan oleh lembaga yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan”
Contoh :
SNI digunakan terhadap semua produk yang
harus mempunyai kestandaran nasional
Pasal 1 ayat 18
“Standardisasi adalah proses merumuskan,
menetapkan, menerapkan , memelihara, memberlakukan dan mengawasi standar bidang
industri yang dilaksanakan secara tartib dan bekerjasama dengan semua pemangku
kepentingan”
Contoh :
Standardisasi sebuah helm, ban dan knalpot
pada kendaraan
Pasal 1 ayat 19
“Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintahan adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintah Negara Republik Indonesia yang memegang kukuasaan pemerintah Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Contoh :
Salah
satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah
bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ
negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem
penyelenggaraan kekuasaan negara.
Pasal 1 ayat 20
“Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati
atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan
daerah”
Contoh :
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 1 ayat 21
“ Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian”
Contoh :
Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi,
dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.