Minggu, 08 Mei 2016

HAK CIPTA (HAK CIPTA VCD/DVD)

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas,

Di Indonesia seseorang dapat dengan mudah membajak sebuah VCD/DVD, padahal didalam VCD/DVD tersebut melekat hak cipta yang dimiliki pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan pembajakan VCD/DVD dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat di kategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk pelanggaran hak cipta.

Jika praktek seperti ini diterukan maka akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Menanggapi kasus pelangaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukun dikalangan masyarakat jaman sekarang, memungkinkan orang tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang meciptakan.

Dalam hal ini peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk untuk memberikan sanksi tegas bagi mereka dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dkenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Menurut saya solusi yang perlu diterapkan yaitu disarankan kepada masyarakat agar mengetahui pentingnya menghargai HKI dalam kehidupan dan pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta seseorang serta pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia.