Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
UU No.19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur
karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan
dalam bentuk yang khas,
Di Indonesia
seseorang dapat dengan mudah membajak sebuah VCD/DVD, padahal didalam VCD/DVD
tersebut melekat hak cipta yang dimiliki pengarang atau orang yang ditunjuk
oleh pengarang sehingga apabila kegiatan pembajakan VCD/DVD dilakukan dan tanpa
memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat di kategorikan sebagai
pelanggaran hak cipta. Contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek
pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat
tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk pelanggaran
hak cipta.
Jika praktek seperti
ini diterukan maka akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Menanggapi
kasus pelangaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang
dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukun
dikalangan masyarakat jaman sekarang, memungkinkan orang tersebut melakukan
pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin
dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah
merusak kreativitas seseorang yang meciptakan.
Dalam hal ini
peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk untuk memberikan sanksi tegas bagi
mereka dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat
dkenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
Menurut saya
solusi yang perlu diterapkan yaitu disarankan kepada masyarakat agar mengetahui
pentingnya menghargai HKI dalam kehidupan dan pemerintah harus memberikan
sosialisasi kepada semua masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta
seseorang serta pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang
terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia.