NAMA : SUTRISNO
KELAS : 1ID07
NPM : 3D414097
TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENGANTAR PKN”
1. Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.
2. Pengertian Negara
Definisi Negara Menurut Para Ahli :
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
b. Pengertian negara ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
d. Pengertian negara ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik dipandang yang paling cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara tegas dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.
Sumber : http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html
3.
WARGA NEGARA DALAM PASAL 26 UUD – 1945
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
– Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
– Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1)
Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
- Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Sering kali mungkin kita mendengar
ada suatu kalaangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang
“pribumi” dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda
kepulauan di sebut sebagai “non pribumi”, suatu anggapan yang saya bilang
adalah “persepsi bodoh”, Di negara yang hampir penduduknya berbeda, suka,
agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok
priyoritas, dan minoritas akan di anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan
akan muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga dsb, sehingga kita
melupakan nilai kemerdekaan yang di berikan para pahlawan kita, sehingga akan
terasa sia-sia darah, kringat dan energi yang mereka berikan, “ Bhineka Tunggal
Ika” pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol
bergambar “burung garuda” bagi saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan
persepsi seorang yang bodoh yang ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada,
orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar, dsb semua sama dan satu bernama
“indonesia” dan negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang mendominasi
tetapi karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.
- Adakah Penduduk asli indonesia dan domisilinya??
Tidak ada penduduk asli indonesia
semua sama mengikat dan merangkul menjadi sebuah masyarakat yang di namakan
warga indonesia, dari perbedaan suku, ras, dan agama, mereka mengikat menjadi
satu penduduk berintelektual tinggi dan saling menghargai sesama manusia.
- Mengapa Timbul Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Isu pribumi dan pribumi timbul di
karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum
masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul
kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan
kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga
negara indnesia
- Siapa yang di maksud non pribumi
TIDAK ADA
Siapakah Pribumi dan Non-pribumi
Dari KBBI, pribumi adalah penghuni
asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi
berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara.
Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan
berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang
tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun
sang kakek-nenek adalah orang asing.
Namun pendapat yang beredar luas di
Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan
sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di
Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat
asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai
non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat
seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung
mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka.
Selain warna kulit, sebagian besar
masyarakat mendefinisikan sendiri (melalui informasi luar)
berdasarkan budaya dan agama. Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan
Tionghoa dianggap sebagai non pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab
(bukan dari suku asli) dianggap sebagai pribumi.
Sumber :
muhammadfathan.wordpress.com
Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara
– Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
– Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar Negara, berkedudukan sebagai landasan yang adil.
2. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi negara; berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional; berkedudukan sebagai landasan operasional.
Latar Belakang
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
FUNGSI
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
TUJUAN
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
– Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
– Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
– Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
– Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
– Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Ketahanan
Nasional
1.
PENGERTIAN
Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang
terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman,
hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak
langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara
, serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
2.
ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan kemakmuran dapat
dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang
mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan
asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan
nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan
nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasuional itu sendiri.
Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa
pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang
dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional
2. Asas
Komprehensif Integral atau Menyeluruh
Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup
segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan
yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).
3. Asas
Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
Sistem kehidupan naasional merupakan
perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping
itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan
sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak
baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke
dalam maupun keluar.
a. Mawas ke Dalam
a. Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan
hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan
nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat
kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b. Mawas ke Luar
Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat
mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar
negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia
internasional.
4. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung
keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan
agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
3.
SIFAT KETAHANAN NASIONAL
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri
1. Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas,
integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan
prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan
global (interdependent).
2. Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap.
Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa,
Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa
segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa
berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa
diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi
kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan
Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan
kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa.
Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai
kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara
Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan atagonistis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi lebih mengutamakan
sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan
kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.
4.
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan
Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan
nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan
cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka
membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh
Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam
paradigma pembangunan nasional.
b.
Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam
fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap
terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan
langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral
maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara
berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan
terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan
berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai
pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman
dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan
secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
5.
Ketahanan Nasional dan Konsepsi
Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini :
Ø Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan
seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi
beban yang dipikulnya.
Ø Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan
kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai
tujuan.
Ø Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau
negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai
suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk,
sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Ø Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam
kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat
potensional maupun fungsional.
Ø Ancaman
Yang dimaksud disini adalah
hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini
dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Ø Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal
dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau
menghalangi secara tidak konsepsional.
1.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan
terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain
konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan
sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai
nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan
jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai
nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
a. Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai
kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang egara dari luar maupun dari
dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan
perekonomian bangsa dan egara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan
sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan
kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung
maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
c.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan
diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa
Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan,
menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar
maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan
identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan
Republik Indonesia.
d.
Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik
diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang
berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar
maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar
Pancasila dan UUD 1945.
e.
Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi
dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung
keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun
dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan
kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
2.
Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan
Nasional
a.
Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi
memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan
untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata
di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus
menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan
usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan
pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian
pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
b.
Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan
ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
•
Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan
sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu
menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
c.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Untuk mewujudkan keberhasilan
Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
•
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang
disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan
kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan,
dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan
nasional.
• Sadar dan peduli akan
pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan.
d.
Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian
dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
• Dilakukan lewat penguatan empat
pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
- Sistem pendidikan
- Sisten inovasi
- Infrastruktur masyarakat informasi
- Kerangka kelembagaan, peraturan
perundangan, dan ekonomi
• Perbaikan kualitas pelayanan
kesehatan dan pendidikan
• Mewujudkan tumbuhnya masyarakat
yang berbudaya iptek
e.
Aspek Ideologi
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi
memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
• Pengamalan pancasila secara
obyektif dan subyektif
• Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dan negara Republik Indonesia
• Pendidikan moral Pancasila
• Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan
konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila
f.
Aspek Politik
Upaya mewujudkan ketahan pada aspek
politik:
1.
Politik Dalam Negeri
• Sistem pemerintahan yang
berdasarkan hukum
• Mekanisme politik yang
memungkinakan adanya perbedaan pendapat
• Terjalin komunikasi politik timbal
balik antara pemerintah dan masyarakat
2.
Politik Luar Negeri
• Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama
interansional di berbagai bidang
• Politik luar negeri terus
dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan
kerjasama antarnegara
• Peningkatan kualitas sumber daya
manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan
penyuluhan
• Perjuangan
bangsa Indonesia yang menyakut kepentingan nasiona
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN
POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS).
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis”
yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan
“teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua
kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu
kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita
tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau
keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut
proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan
tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making),
mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi
antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan
yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan
dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan Keputusan
- Kebijakan
- Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara
merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu
diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari
politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut
sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan
keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat
memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh
karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan
oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan
nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan,
atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik
itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara
mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia”
berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang
panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja,
akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di
bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan
demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang
militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada
dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan
kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
(Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai
tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi
nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur
Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup
pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga
tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti
Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan
Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan
Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang
memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik
nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai
dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa
yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program
yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional
dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan
tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan
UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan
puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN
dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD
1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula
kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa:
Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna
mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya
dapat berbentuk :
- Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
- Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
- Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap
suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada
Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya
dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam
bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan
tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu
sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen
Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan
kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan
Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau
segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana
pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri
bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan
Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen
berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian
ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan
khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua
macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan
Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah
yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah
tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut
dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi
Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom)
yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan
DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah
dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala
Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka
jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.